Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ada Kabidnya Dipenjara Kasus Korupsi, Ini Kata Danny Pomanto

Dedy dieksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) setelah melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Tipikor Makassar pada tahun 2010.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/SALDY
Kejaksaan Negeri Makassar melakukan eksekusi terhadap salah seorang pejabat Pemkot Makassar atas kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Pabaengbaeng Makassar tahun 2009. 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pamanto mengaku sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Makassar, Selasa (17/3/2015).

Hal tersebut diungkapkan Danny sapaan Wali Kota Makassar ini saat dikonfirmasi, bahwa ada pejabatnya yang dieksekusi oleh Kejari Makassar dan saat ini sedang ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar atas dugaan kasus korupsi di Pasar Pakbaengbaeng.

"Saya serahkan kepada penegak hukum, walaupun ini prihatin bagi saya," ujar Danny.

Dengan putusan yang menetapkan pejabatnya ditahan, Danny menegaskan akan melakukan penggantian dan mencari pejabat baru menggantikan pejabat lama.

Yang dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Makassar salah satu Kepala Bidang di Dinas Perindustrian Perdagangan Makassar, yang juga panitia pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Dedy Hermadi.

Dedy dieksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) setelah melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Tipikor Makassar pada tahun 2010.

Saat itu Dedy divonis Pasal 3 UU pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan dua tahun penjara denda 100 juta dan subsider 3 bulan penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved