Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Semua Dokter Wajib Lulus UKDI

Melalui Ujian Kompeten Dokter Indonesia (UKDI) atau Ujian Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Dokter (UKMPPD).

Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Suryana Anas

Laporan Wartawan Tribun Timur, Anita Wardana

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Direktur Utama RSUP Wahidin Sudirohusodo, Prof Dr dr Abd Kadir SpTHT menilai salah satu upaya dari pemerintah untuk menjaga kualitas dokter yang dihasilkan perguruan tinggi yaitu melalui Ujian Kompeten Dokter Indonesia (UKDI) atau Ujian Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Dokter (UKMPPD).

"Sebelum disumpah menjadi dokter, calon dokter harus lulus Ujian Kompetensi Dokter Indonesia. UKDI ini hadir untuk menyamakan output dari lulusan Fakultas Kedokteran Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta,"katanya.

Ia pun melihat, persentase kelulusan UKDI lebih tinggi dari Perguruan Tinggi Negeri dibandingkan Perguruan Tinggi Swasta. Oleh karena itu, ia mengharapkan agar Perguruan Tinggi Swasta agar lebih meningkatkan proses pendidikan yang dijalankan.

Prof Kadir juga mengharapkan agar pembukaan Fakultas Kedokteran tidak dijadikan sebagai upaya komersialisasi. Pasalnya, hal tersebut bertentangan dengan tujuan dari pendidikan itu sendiri.
Sementara itu, Mantan rektor Unhas, Prof Dr dr Idrus A Paturusi SpBO menjelaskan, mengikuti UKDI merupakan suatu kewajiban bagi dokter. Lulus UKDI merupakan syarat untuk memeroleh Surat Tanda Registrasi (STR).

"STR tersebut akan digunakan untuk mengurus Surat Ijin Praktik atau SIP," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved