Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Eksekusi Tersangka Korupsi Pembangunan Pabaengbaeng

Dia yang diekseskusi adalah panitia pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Makassar, Deddy Hermadi.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
Kepala Kejari Makassar, Deddy Suwardi 

MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Negeri Makassar memutuskan untuk mengeksekusi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Pabaengbaeng, Senin (16/3/2015).

Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suardy Surachman  saat ini salah satu tersangka dari kasus ini sudah dijemput oleh penyidik untuk ditahan.

Dia yang diekseskusi adalah panitia pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Makassar, Deddy Hermadi.

Kasus ini, juga menetapkan Direktur PT Citratama Timorindo, Abdul Asis Siadjo, Direktur Operasional PT Citratama Timurindo, Taufan, serta konsultan pengawas Pasar Pabaengbaeng, Bakri Makka sebagai tersangka, namun mereka belum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Makassar.

Kejari Makassar menilai tersangka ini, dinilai paling bertanggung jawab, dalam terjadinya proses penyelewengan pembangunan Pasar Pabaengbaeng.

Puluhan item pekerjaan ini diduga fiktif karena di lapangan tidak ditemukan, sementara laporan pertanggungjawaban telah dilaporkan selesai 100 persen.

Dalam kasus ini ditemukan setidaknya Rp 1 miliar kerugian negara.

Kerugian negara ini timbul dari puluhan item proyek yang tidak dilaksanakan oleh rekanan. Begitu juga dari alokasi izin mendirikan bangunan (IMB) yang ditetapkan mencapai Rp 400 juta, namun hingga saat ini tidak dibayarkan kepada pihak terkait.

Selain itu, beberapa item pekerjaan juga dikerjakan tidak sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kasus dugaan korupsi terjadi, khususnya pada proses pengubahan kontrak yang dilakukan pihak Disperindag, dengan rekanan dengan alasan kondisi lapangan.

Perubahan kontrak itu salah satunya menyebabkan alokasi IMB sebesar Rp 400 juta, juga dialihkan untuk pekerjaan fisik.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved