Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tamu Tribun Timur

Upah Tenaga Kerja Asing di Sulsel Akan Diatur

Pengembangan terus dilakukan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan untuk menghadapi pasar bebas mendatang

Penulis: Andi Chaerul Fadli | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ANDI CHAERUL FADLI
Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Pelayanan Perizinan Terpadu BKPMD Sulsel, Said Wahab pada sarasehan ekonomi di kantor Tribun Timur, Jumat (13/3/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Chaerul Fadli

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengembangan terus dilakukan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan untuk menghadapi pasar bebas mendatang. Salah satunya dengan mengembangkan peraturan terkait tenaga kerja asing.

Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Pelayanan Perizinan Terpadu BKPMD Sulsel, Said Wahab, mengadang, regulasi terkait penempatan dan pengupahan tenaga kerja asing di Sulsel.

“Tenaga kerja asing gajinya besar tanpa pendamping. Itu yang akan diatur, mungkin dengan kisaran 100 USD pertahun dan ada pendampingan nantinya,” kata Said pada sarasehan ekonomi di kantor Tribun Timur, Jumat (13/3/2015). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved