Tamu Tribun Timur
Upah Tenaga Kerja Asing di Sulsel Akan Diatur
Pengembangan terus dilakukan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan untuk menghadapi pasar bebas mendatang
Penulis: Andi Chaerul Fadli | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ANDI CHAERUL FADLI
Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Pelayanan Perizinan Terpadu BKPMD Sulsel, Said Wahab pada sarasehan ekonomi di kantor Tribun Timur, Jumat (13/3/2015).
Laporan Wartawan Tribun Timur, Chaerul Fadli
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengembangan terus dilakukan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan untuk menghadapi pasar bebas mendatang. Salah satunya dengan mengembangkan peraturan terkait tenaga kerja asing.
Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Pelayanan Perizinan Terpadu BKPMD Sulsel, Said Wahab, mengadang, regulasi terkait penempatan dan pengupahan tenaga kerja asing di Sulsel.
“Tenaga kerja asing gajinya besar tanpa pendamping. Itu yang akan diatur, mungkin dengan kisaran 100 USD pertahun dan ada pendampingan nantinya,” kata Said pada sarasehan ekonomi di kantor Tribun Timur, Jumat (13/3/2015). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/mea-tribun1.jpg)