Bawaslu Sulsel Tolak Sosmed Cabup Dibatasi
Menurut Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi hal itu sangat sulit terwujud.
Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ilham Arsyam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi jumlah akun media sosial yang dimiliki tim kampanye pasangan calon kepala daerah dalam penyelenggaraan Pilkada tahun ini, menuai reaksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel.
Dalam Rancangan Peraturan KPU itu, jumlah akun di media sosial bagi kampanye masing-masing calon pemimpin daerah tertulis dengan jelas dibatasi jumlahnya maksimal tiga. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan.
Menurut Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi hal itu sangat sulit terwujud. "Saya kira itu tak mungkin, sebab itu hak setiap orang untuk bermedia sosial," katanya, Sabtu (14/3/2015).
Menurut Laode, Bawaslu hanya akan mengawasi konten (isi) bukan jumlah media sosial. "Kita hanya bisa menindak pesan-pesan provokasi, fitnah atau pencemaran nama baik. Kalau jumlah itu tak diatur," katanya. (*)