Asprindo Sulsel Sambut Pengurusan HKI Online
Terobosan untuk registrasi online cukup membantu pengusaha UMKM.
Penulis: Andi Chaerul Fadli | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Chaerul Fadli
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Makanan dan Minuman Indonesia (Asprindo), Muhammad Asaf, mengatakan, biaya pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sudah digratiskan sejak 3 tahun lalu. Namun, terobosan untuk registrasi online cukup membantu pengusaha UMKM.
"Selama ini, pendaftaran HKI bisa melalui asosiasi atau dinas terkait. Asosiasi akan meneruskan ke kantor Kementertian Hukum dan HAM," ujarnya, Selasa (10/3/2014). Ditaksir, waktu pendaftaran manual ini bisa memakan sekitar 14 hari kerja.
Ia menuturkan, baru sekitar 5-10 persen UKM Makanan dan Minuman di Makassar yang memiliki HKI. "Di Sulsel kita belum ada data jumlah UKM makanan dan minuman. Tapi khusus di Makassar, itu ada 250-an UKM makanan dan minuman," ujarnya.
Dari laman Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, ada 4.258 permohonan desain industri, 62.949 permohonan merek, dan permohonan paten 7.785 pada 2013. Perioden Januari-September 2014, ada 2.743 permohonan desain industri, 44.596 permohonan merek, dan 5.908 permohonan paten. (*)