Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Besa Nyabu

Akhirnya Prof Musakkir Digiring ke Panti Lagi

Pengacara: Keluar Sesuai Kesepakatan Bersama

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ilham Mangenre
net/fb
Nilam Ummi Qalbi, Prof Dr Musakkir, dan Ainun 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM-Mantan Pembantu Rektor III Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Musakkir akhirnya masuk panti rehabilitasi narkotika lagi, Senin (9/3/2015). 

Guru Besar Fakultas Hukum Unhas itu digiring kembali ke  Balai Rehabilitasi Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) Baddoka, Makassar, usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, kemarin.

Musakkir keluar dari panti rehab sejak 24 Februari lalu, 13 hari.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Deddy Suardy Surachman, menilai Musakkir tidak kooperatif.

"Dia mengambil langkah sendiri tanpa ada konfirmasi kepada pihak pengadilan negeri, kejaksaan negeri, dan BNN," ujar Deddy.

Sesuai Kesepakatan

Terpisah, Penasihat Hukum (PH) Prof Musakkir, Djamaluddin Kodoeboen, membantah kliennya kabur dari panti rehab.

Pengacara dari Jakarta itu malam mempertanyakan komitmen kejari.

"Sebelum keluar dari balai rehabilitas, kami sudah lakukan pertemuan dan sepakat. Kenapa saat ini komitmen itu kembali berubah?" jelas Djamaluddin.

Musakkir sudah "hidup" di luar panti rehab beberapa hari sebelum diprotes seorang jaksa penuntut umum.

Selengkapnya, baca Tribun Timur, Selasa (10/3/2015)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved