Guru Besa Nyabu
Akhirnya Prof Musakkir Digiring ke Panti Lagi
Pengacara: Keluar Sesuai Kesepakatan Bersama
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ilham Mangenre
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM-Mantan Pembantu Rektor III Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Musakkir akhirnya masuk panti rehabilitasi narkotika lagi, Senin (9/3/2015).
Guru Besar Fakultas Hukum Unhas itu digiring kembali ke Balai Rehabilitasi Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) Baddoka, Makassar, usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, kemarin.
Musakkir keluar dari panti rehab sejak 24 Februari lalu, 13 hari.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Deddy Suardy Surachman, menilai Musakkir tidak kooperatif.
"Dia mengambil langkah sendiri tanpa ada konfirmasi kepada pihak pengadilan negeri, kejaksaan negeri, dan BNN," ujar Deddy.
Sesuai Kesepakatan
Terpisah, Penasihat Hukum (PH) Prof Musakkir, Djamaluddin Kodoeboen, membantah kliennya kabur dari panti rehab.
Pengacara dari Jakarta itu malam mempertanyakan komitmen kejari.
"Sebelum keluar dari balai rehabilitas, kami sudah lakukan pertemuan dan sepakat. Kenapa saat ini komitmen itu kembali berubah?" jelas Djamaluddin.
Musakkir sudah "hidup" di luar panti rehab beberapa hari sebelum diprotes seorang jaksa penuntut umum.
Selengkapnya, baca Tribun Timur, Selasa (10/3/2015)