Najmiah Sakit, Sidang Ditunda Pekan Depan
Aktivitas reklamasi itu, diduga merugikan masyarakat dan dapat mencemari lingkungan.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
MAKASSAR,TRIBUNTIMUR.COM - Sidang reklamasi atau penimbunan yang melilit Owner PT Mariso Indoland, Najmiah Muin batal digelar di Pengadilan Negeri PN Makassar, dan akan dilanjut pekan depan, Senin (9/3/2015).
Batalnya digelar kasus ini, karena terdakwa yakni Najmiah Muin lagi sakit sehingga tidak bisa menghadiri sidang lanjutanendengar keterangan saksi oleh pihak Pemerintah Kota Makassar.
Saat dikonfirmasi melalui telepon, Najmiah Muin, hanya singkat mengatakan bahwa ia sedang sakit dan tidak bisa menghadiri persidangan.
"Saya lagi sakit nak," ujarnya.
Najmiah diduga melakuka reklamasi atau penimbunan di wilayan selatan kota Makassar tepat di Jl Metro Tanjung Bunga tanpa ada izin dari Pemkot Makassar sehingga ia diproses di kepolisian hingga masuk di PN Makassar sampai saat ini.
Aktivitas reklamasi itu, diduga merugikan masyarakat dan dapat mencemari lingkungan.