IJTI Sulsel Sesalkan Trans Studio, Paksa Jurnalis Hapus Data
Bahkan, pihak Trans Studio memaksa Saddam menandatangani surat perjanjian agar gambar peristiwa tersebut tidak ditayangkan.
Penulis: CitizenReporter | Editor: Ilham Mangenre
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM-Pengurus Daerah, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Selatan mengecam tindakan manajemen Trans Studio Makassar yang telah memaksa Saddam, kameramen stasiun televisi Ve Chanel menghapus karya jurnalistik, Kamis (19/2/2015).
Anggota Advokasi IJTI Sulsel, Akhmad Arthur, mengatakan, pihaknya telah menerima surat mandat dari Ve Chanel untuk melakukan pendampingan kasus yang dialami Saddam.
"Untuk itu, kami mendesak pihak Trans Studio meminta maaf ke Manajemen televisi Ve Chanel tempat Saddam bekerja.
jika hal tersebut diabaikan maka IJTI Sulsel mendorong kasus ini dibawa ke pihak kepolisian karena Manajemen Trans Studio jelas jelas melanggar undang undang no 40 tahun tahun 1999 tentang pers," kata Arthur, dalam siaran persnya kepada Tribun Timur.com, Jumat (20/2/2015).
Arthur menegaskan, apa yang dilakukan manajemen Trans Studio, jelas merupakan bentuk pelanggaran undang-undang pers.
"IJTI masih memberi kesempatan pihak Trans meminta maaf secara tertulis ke pihak Ve Chanel tempat Saddam bekerja, Paling lambat 1x24 jam. Jika tidak terpaksa kasus ini kami polisikan," ungkap Arthur.
Arthur yang juga jurnalis Celebes TV, ini, membeberkan, peristiwa tersebut bermula saat pertunjukan barongsai berlangsung, dua peserta dalam satu tim terjatuh hingga pingsan.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit. Saddam yang berada di lokasi kejadian sedang melakukan tugas jurnalistiknya, mengabadikan peristiwa tersebut.
Namun, Saddam mengaku saat hendak pulang, manajemen dan pengamanan Trans Studio Makassar kemudian mencegat, mengintimidasi dan memaksa menghapus gambar tersebut.
Bahkan, pihak Trans Studio memaksa Saddam menandatangani surat perjanjian agar gambar peristiwa tersebut tidak ditayangkan. (*)