KPK Vs Polri
Jika Abraham Samad Mangkir? Ini Rencana Polda Sulsel
Nur memang sudah menyarankan kepada Samad agar tidak menghadiri pemanggilan Polda Sulselbar untuk menjalani pemeriksaan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
MAKASSAR, TRIBUNTIMUR.COM - Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan akan melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kedua kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, jika mangkir pada pemeriksaan di Markas Polda Sulsel, Jumat (20/2/2015) mendatang.
"Tentunya kita akan tetap pedomani aturan yang berlaku. Jika yang bersangkutan tidak datang , kita akan konfirmasi. Jika tidak ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan tentang kehadiranya .
Tentunya penyidik akan menyampaikan surat pemanggilan kedua," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombespol Endi Sutendi.
Namun Kata Endi, pihaknya tetap menunggu kepastian hingga jadwal yang telah ditentukan.
"Sampai saat ini kami belum dapat informasi mengenai Abraham tidak akan memenuhi pemeriksaan," jelasnya.
Abraham Samad dikatakan tidak akan memenuhi panggilan Polda Sulselbar terkait rencana pemeriksaan Abraham sebagai tersangka pemalsuan dokumen.
Kuasa hukum Abraham Samad, Nursyahbani Katjasungkana, mengatakan surat panggilan tersebut tidak menyertakan surat perintah penyidikan (Sprindik) dan penetapan tersangka Abraham.
"Surat panggilan itu lagi-lagi tidak ada sprindiknya dan surat penetapan tersangka juga tidak dicantumkan. Juga mengenai tempus delicti tidak disebutkan di dalam surat panggilan ini," ujar Nur usai bertemu Samad di KPK, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Nur memang sudah menyarankan kepada Samad agar tidak menghadiri pemanggilan Polda Sulselbar untuk menjalani pemeriksaan.
"Sejak kemarin menyarankan tidak dulu atau menghadiri surat panggilan ini sebelum ada kejelasan dan memenuhi syarat-syarat surat panggilan," kata dia.
Selain itu, Nur juga meminta agar pemeriksaan tidak dilakukan di Makassar mengingat ini adalah kasus kecil. Nur beralasan tuduhan tersebut hanya terkait pemalsuan surat terkait administrasi kependudukan berdasarkan Udang-Undang Kependudukan.