Pengeritik Bupati Gowa Dipenjara
Hari Ini Pengeritik Bupati Gowa Fadli Rahim Divonis
Fadli dituntut 18 bulan penjara karena terbukti bersalah
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Terdakwa kasus pencemaran nama baik Bupati Gowa, Fadli Rahim, akan menjalani sidang dengan agenda putusan majelis hakim atau vonis di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Rabu (18/2/2015).
Fadli dituntut 18 bulan penjara karena terbukti bersalah sesuai dengan pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum tentang ITE dan pencemaran nama baik.
PNS Pemkab Gowa ini sudah menjalani penahanan sejak November 2104 lalu. Fadli ditahan karena dituduh mencemarkan nama baik Ichsan YL dengan mengatakan sering menerima fee pada setiap proyek. (*)