Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengeritik Bupati Gowa Dipenjara

Hari Ini Pengeritik Bupati Gowa Fadli Rahim Divonis

Fadli dituntut 18 bulan penjara karena terbukti bersalah

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Suryana Anas

Laporan Wartawan Tribun Timur, Waode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Terdakwa kasus pencemaran nama baik Bupati Gowa, Fadli Rahim, akan menjalani sidang dengan agenda putusan majelis hakim atau vonis di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Rabu (18/2/2015).

Fadli dituntut 18 bulan penjara karena terbukti bersalah sesuai dengan pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum tentang ITE dan pencemaran nama baik.

PNS Pemkab Gowa ini sudah menjalani penahanan sejak November 2104 lalu. Fadli ditahan karena dituduh mencemarkan nama baik Ichsan YL dengan mengatakan sering menerima fee pada setiap proyek. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved