Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengeritik Bupati Gowa Dipenjara

Hari Ini Pengeritik Bupati Gowa Fadli Rahim Divonis

Fadli dituntut 18 bulan penjara karena terbukti bersalah

Tayang:
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Suryana Anas

Laporan Wartawan Tribun Timur, Waode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Terdakwa kasus pencemaran nama baik Bupati Gowa, Fadli Rahim, akan menjalani sidang dengan agenda putusan majelis hakim atau vonis di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Rabu (18/2/2015).

Fadli dituntut 18 bulan penjara karena terbukti bersalah sesuai dengan pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum tentang ITE dan pencemaran nama baik.

PNS Pemkab Gowa ini sudah menjalani penahanan sejak November 2104 lalu. Fadli ditahan karena dituduh mencemarkan nama baik Ichsan YL dengan mengatakan sering menerima fee pada setiap proyek. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
Live
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
VS
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved