Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Abraham Samad Tersangka

Kok Status Tersangka Abraham Baru Diumumkan Hari Ini?

Abraham Samad sudah ditetapkan sejak tanggal 9 Februari 2015 lalu.

Editor: Ilham Mangenre

TRIBUN-TIMUR.COM- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sudah ditetapkan sejak tanggal 9 Februari 2015 lalu. Namun Polda Sulselbar baru mengumumkannya pada Selasa (17/2/2015), ada apa?

Apa ini karena memanfaatkan momentum "kemenangan" calon kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan?. [baca juga: Ketua KPK Abraham Samad Ditetapkan Sebagai Tersangka]

"Tidak ada momen mengumumkan penetapan tersangka Abraham. Memang pada tanggal 9 Februari lalu ditetapkan tersangka. Tapi, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan. Hal itu dilakukan penyidik setelah dilakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri," kilah Endi dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Sulselbar, pagi tadi.

Endi menjelaskan, penyidikan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Abraham Samad dan rekan-rekannya digulirkan menyusul laporan yang diterima polisi. "Memang banyak kasus pemalsuan dokumen berupa KTP atau KK, tetapi penyelidikan kita berdasarkan laporan," kata Endi lagi.

Sementara itu, penetapan status tersangka terhadap Abraham Samad dan teman wanitanya, Feliyani Lim, tidak diikuti dengan status yang sama terhadap Uki.

Uki adalah orang yang ikut dilaporkan dalam kasus ini. Endi mengatakan, belum ditetapkannya Uki sebagai tersangka karena polisi masih melakukan penyidikan.

"Kita belum tetapkan Uki sebagai tersangka. Untuk penetapan Uki, ya tergantung penyidik di Polda Sulselbar dengan koordinasi Mabes Polri," kata Endi lagi.

Sebelumnya diberitakan, Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat, menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Saat pengajuan permohonan pembuatan paspor pada 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Namun, kasus pemalsuan dokumen ini baru dilaporkan Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri pada 29 Januari 2015. Setelah menerima laporan Chairil Chaidar Said yang mengaku sebagai Ketua LSM Peduli KPK dan Polri ini, penyidik Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Sulselbar.

Dalam laporan itu disebutkan, Feriyani Lim melakukan pemalsuan dokumen dibantu Abraham Samad dan Uki. Setelah memeriksa enam orang saksi dalam kurung waktu tiga hari, penyidik Dit Reskrimum akhirnya menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka. (Hendra Cipto)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved