Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polri vs KPK

Putusan: Sah Tidaknya Status Tersangka Masuk Kewenangan Praperadilan

Selain itu, hakim tidak diperkenankan menolak perkara yang diajukan kepadanya.

Editor: Ilham Mangenre
tribunnews.com
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang perdana pra peradilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka pemilik rekening gendut Polri oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). Sidang tersebut ditunda sampai minggu depan karena ketidakhadiran pihak tergugat. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUN-TIMUR.COM-JAKARTA- Hakim Sarpin Rizaldi mengatakan bahwa sah atau tidaknya penetapan status tersangka, masuk kategori kewenangan Praperadilan.

Pasalnya hal tersebut tidak diatur dalam hukum positif Indonesia. Sehingga hakim Praperadilan yang menangani perkara harus menggali dan menemukan hukum.

Selain itu, hakim tidak diperkenankan menolak perkara yang diajukan kepadanya.

"Mentapkan, bahwa pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka adalah objek perkara Praperadilan," kaata Hakim Sarpin Rizaldi membacakan pertimbangan amar putusan Praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan, Senin (16/2/2015).

 
 
 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved