Pengeritik Bupati Gowa Dipenjara
Gabungan Aktivis Harap Hakim Vonis Bebas Fadli Rahim
vonis bebas terhadap Fadli adalah hal yang wajar.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur Uming
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Gabungan aktivis Komite Perlindungan Jurnalis Dan Kebebasan Berekspresi Dan Lembaga Perlindungan Hak-hak Sipil, berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, memberikan putusan vonis secara obyektif terhadap terdakwa kasus pencemaran nama baik Bupati Gowa, Fadli Rahim.
Kordinator divisi data, komunikasi dan pendidkan dari Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi, Ostafa Al Mustafa, menegaskan, vonis bebas terhadap Fadli Rahim adalah hal yang wajar.
"Sesuai undang undang ITE yang harus dihukum adalah pelaku pembocoran isi transkrip maupun pencurian data dari konten line," ujarnya, Minggu (15/2/2015).
Ostaf, menambakan, Fadli hanya menghendaki dalam percakapan tersebut bagaimana Gowa maju lebih baik.
Semetara ketua Lembaga Perlindungan Hak-hak Sipil, Humaerah Badrun , berharap vonis bebas Fadly Rahim diputuskan pada sidang putusan Rabu (18/2/2015).
"Apabila putusan tidak obyektif maka represi atau kebebasan berpendapat itu membuat Gowa mengalami masa gelap dimana masyarakat takut bicara secara terbuka dan berpendapat bebas. Menghukum Fadly sama saja mengesahkan adanya fakta betapa besarnya ruang ruang bisu dan kegagalan atas keterbukaan informasi publik," katanya.