Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengeritik Bupati Gowa Dipenjara

Gabungan Aktivis Harap Hakim Vonis Bebas Fadli Rahim

vonis bebas terhadap Fadli adalah hal yang wajar.

Tayang:
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Ina Maharani

Laporan Wartawan Tribun Timur Uming

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Gabungan aktivis Komite Perlindungan Jurnalis Dan Kebebasan Berekspresi Dan Lembaga Perlindungan Hak-hak Sipil, berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, memberikan putusan vonis secara obyektif terhadap terdakwa kasus pencemaran nama baik Bupati Gowa, Fadli Rahim.

Kordinator divisi data, komunikasi dan pendidkan dari Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi, Ostafa Al Mustafa, menegaskan, vonis bebas terhadap Fadli Rahim adalah hal yang wajar.

"Sesuai undang undang ITE yang harus dihukum adalah pelaku pembocoran isi transkrip maupun pencurian data dari konten line," ujarnya, Minggu (15/2/2015).

Ostaf, menambakan, Fadli hanya menghendaki dalam percakapan tersebut bagaimana Gowa maju lebih baik.

Semetara ketua Lembaga Perlindungan Hak-hak Sipil, Humaerah Badrun , berharap vonis bebas Fadly Rahim diputuskan pada sidang putusan Rabu (18/2/2015).

"Apabila putusan tidak obyektif maka represi atau kebebasan berpendapat itu membuat Gowa mengalami masa gelap dimana masyarakat takut bicara secara terbuka dan berpendapat bebas. Menghukum Fadly sama saja mengesahkan adanya fakta betapa besarnya ruang ruang bisu dan kegagalan atas keterbukaan informasi publik," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
Live
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
VS
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved