Pengeritik Bupati Gowa Dipenjara
Sidang Agenda Pembelaan Fadli Rahim Kembali Digelar
Fadli yang dituduh mencemarkan nama baik Ichsan YL selaku Bupati Gowa, dituntut 18 bulan penjara
Tayang:
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Sidang kasus pencemaran nama baik Bupati Gowa, dengan terdakwa Fadli Rahim kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Gowa, Jumat (13/2/2015).
Dalam sidang tersebut, diagendakan pembacaan pembelaan oleh terdakwa atas tuntutan yang diberikan Jaksa penuntut umum.
Fadli yang dituduh mencemarkan nama baik Ichsan YL selaku Bupati Gowa, dituntut 18 bulan penjara oleh JPU karena terbukti bersalah sesuai dengan pasal yang didakwakan. (*)