Makassar Rugi Rp 161 M Kehilangan Pendapatan Pajak Bumi Bangunan
Rencana penghapusan PBB serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kota Makassar berpotensi kehilangan 50-60 persen pendapatan dari Pajak Bumi Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pendapatan yang hilang tersebut ditaksir mencapai Rp 161 miliar jika pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) PBB Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Makassar, Andi Mappanyukki, Selasa (10/2/2015), khawatir wacana ini mempengaruhi realisasi pajak tahun ini.
Pemerintah kota (pemkot) menargetkan realisasi PBB mencapai Rp 122 miliar dan BPHTB berkisar Rp 200 miliar tahun ini. “Masyarakat bisa jadi malas karena menganggap akan dihapuskan,” katanya kepada Tribun, di Kantor Dispenda Makassar, Jl Urip Sumoharjo.
Jikapun terealisasi, katanya, hanya 50 persen warga bebas bayar PBB dan BPHTB. Sesuai rencana kementerian, tidak semua pajak obyek tanah dihapuskan. “Tidak semuanya. Hanya yang berukuran tertentu saja. Hotel dan bangunan komersial tetap ada,” jelasnya.
Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Rabu (11/2/2015) hari ini. (*)