Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengeritik Bupati Gowa Dipenjara

Hari Ini, Fadli Rahim Jalani Sidang Tuntutan

Sidang yang berlangsung sejak November 2014 ini dijadwalkan selesai sebelum akhir Februari oleh majelis hakim yang diketuai Minanoer Rahman.

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Ina Maharani

Laporan Wartawan Tribun Timur Uming

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Terdakwa kasus pencemaran nama baik Bupati Gowa, Fadli Rahim, Memasuki agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl. Usman Salengke, Senin (9/2/2015).

Sidang yang berlangsung sejak November 2014 ini dijadwalkan selesai sebelum akhir Februari oleh majelis hakim yang diketuai Minanoer Rahman.

Selama persidangan , hampir semua saksi yang memberikan keterangan meringankan pihak terdakwa.

Fadli dituntut karena diduga mencemarkan nama baik Bupati Gowa, Ichsan YL dalam sebuah obrolan di grup Line bersama tujuh alumni IKA Salis atau yang dikenal sekarang SMAN 1 Sungguminasa.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved