Pengeritik Dipenjara
Fadli Rahim Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan
Atas tuntutan itu, Kuasa hukum Fadli Rahim berniat melakukan pembelaan.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Ilham Mangenre
Laporan Wartawan Tribun Timur, Uming
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Terdakwa kasus pencemaran nama baik Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo, Fadli Rahim, dituntut hukuman penjara satu tahun enam bulan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Senin (9/2/2015).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU, Denata Suryaningrat. Dalam pembacaan tuntutan, terdakwa terbukti bersalah sesuai pasal yang didakwakan pasal 27 ayat III tentang ITE dan pasal 310 pencemaran nama baik.
Atas tuntutan itu, Kuasa hukum Fadli Rahim berniat melakukan pembelaan.
Sidang dengan agenda pembelaan dijadwalkan kembali digelar, Jumat (13/2/2015).
Begitulah nasib Fadli Rahim, hanya gara-gara mengeritik bupati melalui obrolan LINE. [Baca juga: Ahli Bahasa Unhas Sebut Obrolan "Line" Fadli Rahim Motivasinya Positif]