Pengeritik Bupati Gowa Dipenjara
Fadli Rahim Mengaku Tak Terima Ibunya Dimutasi
Terdakwa kasus pencemaran nama baik Bupati Gowa, Fadli Rahim (33)
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Sidang dengan agenda mendengar keterangan terdakwa kasus pencemaran nama baik Bupati Gowa, Fadli Rahim (33), berlangsung di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kamis (5/2/2015).
Saat menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum, tentang mutasi yang dialami ibunya, Rukmini (58), PNS di Dinas Pariwisata Pemkab Gowa tersebut, mengaku tidak terima jika ibunya ikut mendapat dampak dari kesalahan yang diperbuatnya.
"Sebenarnya saya tidak terima kalau ibu saya ikut disangkutpautkan dengan masalah saya. Sampai harus dimutasi kedataran tinggi. Dia sudah tua, dua tahun lagi pensiun, kenapa harus ikut juga dihukum karena kesalahanku. Saya inginnya kalau masalahku itu, biar saya saja yang tanggung, janganmi keluargaku," paparnya dihadapan majelis hakim.
Fadli juga menceritakan, sebelum ibunya dimutasi, malam setelah obrolan digrup line nya diketahui Ichsan YL, mengatakan kepada ibunya.
"Ma, ada kejadian seperti ini. Kalau ada apa-apa dengan saya. Sabar saja. Ibuku hanya berkata iya nak. Besoknya saya langsung dipanggil ke Bawasda. Didepan Bawasda saya dikatakan memang salah berbuat seperti itu. Dan saya mengaku kalau memang saya salah," lanjutnya.
Setelah menghadap ke Bawasda Gowa, Fadli menelpon adiknya, Fahmi. Dari adiknya lah dia mengetahui bahwa pagi itu ibunya mendapat SK mutasi.
"Jujur saya marah. Kenapa harus ibu saya juga mendapat hukuman. Kenapa bukan saya saja," tambahnya. (*)