Pengeritik Bupati Gowa Dipenjara
Ini Kata Saksi Ahli IT Soal Bocornya Line Pengeritik Bupati Gowa
kasus antara Bupati Gowa, Ichsan YL dan PNS nya Fadli Rahim tersebut, masuk dalam jenis Asimetris Kekuasaan
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur Uming
TRIBUN-TIMUR.COM,SUNGGUMINASA - Sidang kasus pencemaran nama baik Bupati Gowa di Pengadilan Negeri Sungguminasa, menghadirkan saksi ahli IT dari Indonesia Communication Technology (ICT) Watch, Donny Budi Utoyo, Rabu (4/2/2015).
Dalam keterangan saksi, Donny yang juga ahli komunikasi tersebut menjelaskan bahwa kasus antara Bupati Gowa, Ichsan Yasin Limpo dan PNS nya Fadli Rahim tersebut, masuk dalam jenis Asimetris Kekuasaan.
"Dilihat dari sifat dan hakekat kekuasaan, kasus ini bisa dikatakan sebagai asimetris kekuasaan. Dimana seseorang yang memiliki kekuasaan tertinggi menghukum seseorang yang mempunyai kekuasaan dibawahnya. Kalau menurut istilah hakim antara pemerintahan dan bawahannya," jelasnya.
Selain membahas masalah ahli komunikasi, Donny juga menjelaskan tentang sifat grup line yang tertutup. Dimana jika isi dalam obrolan grup Line terpublish diluar tanpa sepengetahuan anggota grup, itulah yang bisa dikatakan pelanggaran.
"Dengan kata lain, grup line ini sifatnya private. Jika sampai keluar ke publik tentu harus izin dari para anggota. Meski peraturan tersebut tidak tertulis namun secara etika itu terbangun diantara penghuni grup tersebut. Nah kalau sampai keluar itu yang harus dicari tahu, siapa dan bagaimana. Karena itu sudah termasuk kategori menyebarluaskan, dan itu pelanggaran sesuai UU ITE pasal 27 ayat III," katanya.
Jika menyangkut isi obrolan dalam line antara terdakwa dan teman-teman Fadli yang diduga menghina Bupati Gowa, menurut Donny itu tidak ada masalah jika berbicara dalam konteks ITE. Sebab obrolan tersebut bisa sebuah keluhan, kritikan yang hanya diketahui antar sesama anggota grup dengan peraturan yang sudah disepakati secara verbal
Sidang dengan agenda keterangan saksi masih akan digelar Kamis (5/2/2015). Dengan saksi ahli bahasa yang dihadirkan kuasa hukum Fadli Rahim