Pengeritik Bupati Gowa Dipenjara
Ini Dia Orang yang Sebarkan Transkrip Line Pengeritik Bupati Gowa
Hasni lah yang menyebar traksrip obrolan kepada Bupati Gowa, Ichsan YL.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur Uming
TRIBUN-TIMUR.COM,SUNGGUMINASA- Agenda keterangan saksi atas kasus pencemaran nama baik Bupati Gowa, Ichsan Yasin Limpo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl. Usman Salengke, Senin (2/2/2015).
Tim kuasa hukum menghadirkan Muh Nasrun (33) sebagai saksi dari pihak terdakwa Fadli Rahim.
Nasrun yang juga sebagai admin grup Line Ika Salis 99, mengatakan bahwa staf Bupati Gowa, Hasni lah yang menyebar traksrip obrolan kepada Bupati Gowa, Ichsan YL.
"Saya menduga kalau Hasni lah yang menyebarkan transkrip obrolan itu. Karena dari hasil transkrip yang di screenshoot jaksa itu nama Hasni pertama," ujar Uccank nama akrab Nasrun yang ditemui tribun usai sidang.
Selain bukti tersebut, dari penuturan Uccank, kalau Ninin yang juga teman dalam grup Line mengatakan kalau Hasni lah yang menyerahkan transkrip obrolan kepada pihak Bupati Gowa.
"Saya pernah kunjungi Fadli ke Rutan bersama Ninin. Ninin cerita kalau saat dia dengan Hasni diperiksa penyidik Polres Gowa, Hasni ngomong kalau dia memang yang memberitahu obrolan itu kepada temannya, dan kemudian mengatakan akan membukanya. Saya tidak tahu temannya itu siapa. Itu saja dia katakan Ninin," ujar Uccank lagi.
Dalam sidang yang hanya mengagendakan keterangan satu orang saksi saja itu, Uccank juga mengatakan, bahwa setelah obrolan itu sudah diketahui oleh Bupati Gowa, Fadli langsung menelpon Uccank untuk menghapus obrolan, kecuali obrolan dari Hasni.
"Pada tanggal 6 Mei 2014 itu, Fadli langsung telpon saya minta untuk hapus semua obrolan di grup Line itu. Sekitar petang lah. Dan setelah itu satu persatu tinggalkan obrolan. Keluar juga dari grup. Dan sampai sekarang hanya sisa saya di grup itu," katanya.
JPU, Denata Suryaningrat, sempat mengeluarkan pertanyaan kepada saksi tentang kenapa hanya Fadli yang ditegur Hasni dalam obrolan. Namun langsung dipotong oleh majelis hakim.
Sidang dengan keterangan saksi dari pihak Fadli Rahim kembali akan digelar Rabu (4/2). Kuasa hukum menyiapkan saksi ahli IT dari Jakarta