Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengeritik Bupati Gowa Dipenjara

Tidak Mengerti Elekteronik, Saksi Bupati Gowa Ditolak Hakim

Majelis Hakim menilai saksi tidak berkompeten dalam hal ilmu dan pengetahuan dibidang ITE.

Tayang:
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Suryana Anas

Laporan Wartawan Tribun Timur, Waode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA -Saksi ahli ITE, Burhanuddin Naas, yang disiapkan JPU dari pihak korban Bupati Gowa, Ichsan YL, dalam kasus pencemaran nama baik, langsung ditolak oleh majelis hakim persidangan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Senin (26/1/2015).

Majelis hakim yang diketuai Minanoer Rahman, anggota Hasrawati Yunus, dan Khusnul Khatimah, menilai saksi tidak berkompeten dalam hal ilmu dan pengetahuan dibidang ITE. Sehingga Burhanuddin langsung ditolak sebagai saksi ahli.

Keterangan saksi saat ditanya terkait pengertian transaksi elektronik, sempat membuat peserta sidang tertawa. Sebab apa yang dijawab saksi tidak sesuai dengan pertanyaan hakim.

Selain itu, kuasa hukum terdakwa Fadli Rahim, menolak keterangan saksi korban dalam hal ini Ichsan YL yang tidak hadir untuk dibacakan jaksa.

"Terkait itu kami menolak jika jaksa membacakan BAP saksi korban. Ini sama saja dia tidak taat hukum. Sudah ketiga kalinya tidak hadir. Dan semestinya hakim melakukan pemanggilan paksa," ujar Nusral.

Tidak hadirnya Ichsan YL untuk kesekian kalinya sempat membuat majelis hakim meninggalkan ruangan untuk bermusyawarah. Setelah itu, hakim memutuskan bahwa persidangan bisa tetap dilanjutkan sebab mengarah bukan jenis kasus delik aduan.

Ketidakhadiran Ichsan juga membuktikan bahwa pasal 27 dan 310 yang didakwakan jaksa tidak terbukti. "Kasus ini kan tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Bagaimana mau diketahui kalau korban benar-benar terbukti dihina dan dicemarkan nama baiknya jika yang bersangkutan saja tidak hadir dan tidak memberikan keterangan. Masa orang lain yang memberikan keterangan," lanjut Nusral.

Namun menurut kuasa hukum, tidak hadirnya saksi korban dan kurangnya alat bukti bisa meringankan pihak terdakwa.

"Kondisi ini bisa menjadi kebenaran dipihak terdakwa. Tapi yang disayangkan juga kenapa ketika penyidikan seperti serius sekali, dan persidangannya kayak main-main. Tidak hadir saksi korban. Lalu ada keterangan saksi yang tidak sesuai dengan BAP, " katanya.

Agenda keterangan saksi akan kembali digelar pekan depan Senin (2/2/2015). Kuasa hukum Fadli menyiapkan saksi dari rekan Fadli yang ikut dalam pembicaraan di sosmed Line. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
VS
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
VS
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved