Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wakil Ketua KPK Ditangkap

Wakil Ketua KPK: Saya Harus Mengajukan Pengunduran Diri, Minggu Depan

Setelah sudah diterima Abraham maka dilanjutkan ke presiden untuk mempertimbangkan surat pengunduran diri Bambang.

Editor: Ilham Mangenre
KOMPAS/ALIF ICHWAN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Koripsi (KPK), Bambang Widjojanto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto akan melayangkan surat pengunduran diri kepada Ketua KPK Abraham Samad pada pekan depan.

Sebab, dirinya saat ini menyandang status tersangka dugaan pemberian saksi palsu dalam sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi 2010.

Menurut Bambang, dalam Undang-Undang KPK tertulis jika ada pimpinan KPK yang menjadi tersangka dalam suatu kasus maka akan diberhentikan dari jabatannya melalui keputusan Presiden Joko Widodo.

"Saya ini sebagai penegak hukum, saya harus tunduk di bawah konstitusi Undang-Undang, moral hukum dan etika hukum," ujar Bambang di rumahnya, Depok, Sabtu (24/1/2015).

Demi menghormati UU KPK tersebut, Bambang pun akan mengajukan surat pengunduran diri kepada Abraham.

Setelah sudah diterima Abraham maka dilanjutkan ke presiden untuk mempertimbangkan surat pengunduran diri Bambang.

"Saya harus mengajukan pengunduran diri kepada pimpinan KPK. Mungkin minggu depan saya kirimnya," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved