Jentang Segera Disidang di PN Makassar
Kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik, dalam menggunakan surat palsu
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Berkas kasus Owner PT Jujur Jaya Sakti, Aliman Soedirjo alias Jentang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar dari Kejaksaan Tinggi Sulsel melalui verifikasi Kejari Makassar.
Dengan adanya pelimpahan ini, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, langsung menetapkan jadwal sidang Jentang, 28 Januari 2015. mendatang
"Berkas Jentang sudah dilimpah kepada kami. Untuk sidangnya sendiri akan digelar tanggal 28 nanti," ujar Humas Pengadilan Negeri Makassar, Ibrahim Palino.
Sidang Jentag dijadwalkan akan dipimpin oleh Hakim Ketua Andi Muhamad Cakra Alam, Suparman Nyompa, dan Ibrahim Palino. Sedangkan untuk Paniteranya, yakni Hj Sitti Naisjiah.
Kasus Jentang ini atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik, dalam menggunakan surat palsu, ke Kejaksaan Tinggi Sulsel. (*)