Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jentang Segera Disidang di PN Makassar

Kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik, dalam menggunakan surat palsu

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Soedirjo Aliman alias Jen Tang menjalani pemeriksaan terkait kasus dokumen palasu di Kantor Kejaksaan tinggi Sulselbar, Makassar, Rabu (7/1/2014). Jentang menjadi tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan sengketa seluas 4.300 meter persegi di Jl AP Pettarani 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy‬

TRIBUN-TIMUR.COM, ‪MAKASSAR -Berkas kasus Owner PT Jujur Jaya Sakti, Aliman Soedirjo alias Jentang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar dari Kejaksaan Tinggi Sulsel melalui verifikasi Kejari Makassar.‬

‪Dengan adanya pelimpahan ini, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, langsung menetapkan jadwal sidang Jentang, 28 Januari 2015. mendatang

‪"Berkas Jentang sudah dilimpah kepada kami. Untuk sidangnya sendiri akan digelar tanggal 28 nanti," ujar Humas Pengadilan Negeri Makassar, Ibrahim Palino.‬

Sidang Jentag dijadwalkan akan dipimpin oleh Hakim Ketua Andi Muhamad Cakra Alam, Suparman Nyompa, dan Ibrahim Palino. Sedangkan untuk Paniteranya, yakni Hj Sitti Naisjiah.‬

Kasus Jentang ini atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik, dalam menggunakan surat palsu, ke Kejaksaan Tinggi Sulsel. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved