ACC Sesalkan Penahanan Sekda Toraja Utara Dialihkan
Eka adalah terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Rumah Sakit Umum Toraja Utara Tahun 2011-2012.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ilham Mangenre
Laporan Wartawan Tribun Timur, Saldy
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM- Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menyesalkan penahanan Sekretaris Daerah (Sekda) Toraja Utara (Torut), Eka Lewaran Rantela'bi, dialihkan menjadi tahanan kota.
Eka adalah terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Rumah Sakit Umum Toraja Utara Tahun 2011-2012. Eka diduga merugikan negara Rp281 juta.
Staf Pekerja ACC, Wiwin Suwandi, mengatakan, peralihan tahanan boleh saja jika,"misalnya alasan kesehatan (sakit) atau karena masih aktif bertugas," katanya, Rabu (21/1/2015).
Wiwin juga menyesalkan,"harusnya terdakwa selaku pejabat harusnya di nonaktifkan sebagai Sekda di tengah proses hukum yang masih berjalan hingga pada putusan pengadilan
karena dikhawatirkan, yang bersangkutan bisa menggunakan kuasanya untuk menghambat proses persidangan," jelas Wiwin. (*)