KPU Sulsel Ogah Lantik Andi Haris, Belum Ada Izin Bupati
Sedangkan dua komisioner lainnya, Wahid Hasyim Lukman (KPU Makassar) dan Muhammad Basri (KPU Pangkep) tetap dilantik di kantor tersebut.
Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Ilham Mangenre
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Latief (tengah) menjadi pembicara dalam talkshow Kondusifitas Sulsel Jelang Pilkada 2015 di gedung Ipteks Unhas, Selasa (21/10/2014). Kegiatan yang diselenggarakan Forum Mahasiswa Pascasarjana Administrasi Pembangunan (S2) Fisip Unhas ini juga menghadirkan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Laode Arumahi dan PhD Candidate Utrecht School of Governance Universiteit Utrecht Netherlands, Andi Ahmad Yani. tribun timur/muhammad abdiwan
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ilham Arsyam
MAKASSAR,TRIBUN TIMUR.COM- Calon komisioner pengganti KPU Sidrap, Andi Haris, batal dilantik, di Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (29/12/2014).
Sedangkan dua komisioner lainnya, Wahid Hasyim Lukman (KPU Makassar) dan Muhammad Basri (KPU Pangkep) tetap dilantik di kantor tersebut.
Lantas mengapa Andi Haris batal? Ketua KPU Sulsel, Iqbal Latief, beralasan bahwa Andi Haris ada izin bupati.
"Aturannya, PNS yang jadi komisioner harus seizin atasan dalam hal ini bupati," kata Iqbal. (*)