Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kepala Badan Keuangan Makassar: Hibah Lembaga Vertikal Dibolehkan

Masih dibolehkan seperti dalam pasal 5 permendagri no 32 tahun 2011

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muh Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kepala Badan Keuangan dan Aset Pemkot Makassar, Erwin Haiya mengungkapkan pemberian hibah kepada kepada instansi vertikal masih dibolehkan seperti dalam pasal 5 permendagri no 32 tahun 2011 adalah merupakan instansi vertikal seperti polisi, TNI, polri atau instansi vertikal lainnya.

"Namun yang utama memang tidak boleh tumpang tindih dengan angggaran yang berasal dari APBN, untuk menghindari hal tetsebut maka setiap instansi vertikal diwajibkan lapor hibahnya kepada instansi yang lebih tinggi (Polda, Polri, Kejagung) termasuk kepada permendagri," ungkapnya, Sabtu (27/12/2014).

Sedangkan sebagai implementasi Permendagri 32 yang memberikan hanya kepada masyarakat saat ini telah mempunyai payung hukum.

"Payung hukum Pemkot Makassar berupa peraturan walikota No 44 dan No. 45 tahun 2012 sebagaimana telah disempurnakan dengan perwali nomor 91 dan 92 tahun 2013. Selain dilaporkan ke kemendagri juga dilapotkan ke kemenkeu," katanya.

Sebelumnya, hibah pemkot diprotes oleh Ketua DPRD Makassar, Farouk M Betta, Dosen Hukum Unhas Muh Hasrul, dan Anti Corruption Committee (ACC).

Staf Badan Pekerja ACC, Wiwin Suwandi mengatakan Kejaksaan, Kepolisian dan TNI adalah organ negara yang nomenklaturnya sudah ada dalam UUD dan UU.

"Jadi tidak logis dan melanggar ketentuan kalau mreka msh mndapat bantuan anggaran dari pemkot melalui hibah. Padahal dana hibah itu diperuntukan untuk kebutuhan masyrakat di daerah/kota trsebut, bukan untuk TNI, Polri atau Kejaksaan," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved