ACC Desak Kejati Segera Usut Dugaan Korupsi Jalan Beton Maros
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati seharusnya mengambil sikap untuk segera mengusut kasus tersebut.
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR- Lembaga anti korupsi, Anti Corruption Committe (ACC), mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk segera melakukan pengusutan terhadap proyek peningkatan jalan beton, yang terdapat dibeberapa kecamatan di Kabupaten Maros, seperti jalan Bulu-Bulu Kecamatan Mallawa, jalan Kaluku Malaka Kecamatan Cenrana, jalan Puskesmas Cenrana Kacamatan Cenrana, jalan Ladangnge Mallawa Kecamatan Mallawa.
Proyek peningkatan jalan beton tersebut menggunakan anggaran APBD hingga sebesar Rp 6,3 miliar, pada anggaran tahun 2013.
Staf Pekerja ACC, Wiwin Suwandi, Selasa (16/12/2014), mengatakan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati seharusnya mengambil sikap untuk segera mengusut kasus tersebut.
Proyek jalan beton dan jalan aspal tidak dikerjakan secara maksimal, sesuai dengan rencana kerja dan syarat-syarat umum, seperti syarat teknik, syarat administrasi, serta gambar rencana dan ukuran-ukurannya.
Spesifikasi teknik dan standar teknik pada proyek tersebut telah disahkan sebagai pedoman kerja, juga Rencana Anggaran Biaya (RAB) sesuai yang tertuang dalam kontrak. Dalam pekerjaan tersebut SKPD terkait tidak pernah membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Wiwin melanjutkan, berdasarkan Perpres nomor 54 tahun 2010, pasal 22 ayat (3) hutuf d, sebagaimana telah diubah dengan Perpres nomor 35 tahun 2011 (perubahan pertama) dan Perpres nomor 70 tahun 2012 (perubahan kedua), tentang pengadaan barang dan jasa, wajib untuk memuat uraian kegiatan yang akan dilaksanakan.
"Uraian kegitan itu sesuai waktu pelaksanaan yang diperlukan serta melampirkan juga spesifikasi teknis barang dan jasa, yang akan diadakan beserta besarnya total perkiraan biaya pekerjaan. Namun dalam proyek tersebut tidak pernah ada data tersebut dilampirkan dalam dokumen kontrak," ujar Wiwin, Selasa (16/12/2014).
Wiwin menambahkan, pada pelaksanaan perkerjaan, dikerjakan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP). Selain itu, juga perencanaan dan pengawasan, justru dilaksanakan secara sewa kelola dengan melibatkan oknum pegawai dari dinas PU Kabupaten Maros. Dan hal itu dinilai telah melanggar Perpres nomor 54 tahun 2010 tersebut.
"Dalam hal ini swakelola dalam yang pekerjaannya direncanakan atau dikerjakan, harusnya mendapatkan pengawasan dari KLDI, selaku penggung jawab anggaran, terhadap instansi pemerintah atau kelompok masyarakat," kata Wiwin. (*)
