Korupsi Dana Bansos Sulsel
Hari Ini, Kejati Jadwalkan Tahan Adil Patu Cs
Keempat tersangka tersebut yakni Adil Patu, Mustaqfir Sabri alias Moses, Mujiburahman dan Kahar Gani.
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, hari ini menjadwalkan langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2008 dengan kerugian negara sebesar Rp 8,87 miliar, setelah proses pemberkasannya sudah selesai.
Keempat tersangka tersebut yakni Adil Patu, Mustaqfir Sabri alias Moses, Mujiburahman dan Kahar Gani. Para tersangka itu tiba di Kejati dengan waktu yang berbeda, Moses tiba pukul 10.25 wita, Kahar Gani tiba pukul 10.30 wita, Adil Patu tiba pukul 11.45 wita, Mujiburahman tiba pukul 11.55 wita.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati, Rahman Morra, Kamis (11/12/2014) memastikan pihaknya akan melakukan penahanan terhadap empat tersangka tersebut. Penanahan itu berdasarkan perintah dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan sudah disetujui oleh pimpinan Kejati Sulsel.
"Kita jadwalkan hari ini kita akan tahan semua. Mereka sudah datang semua. Kita tidak berikan lagi waktu untuk keluar dari Kejati. Seandainya tidak datang lagi, pasti kami jemput paksa," ujar Rahman Morra. (*)