Pemprov Minta YOSS Tunjukkan Bukti Atas Kompleks Stadion Mattoanging
Menurut Ahmad Akil, Pemrov Sulsel mengantongi sertifikat hak milik No 40 tahun 1987.
Penulis: Ardy Muchlis | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) tak tinggal diam ketika mendapat tantangan dari pihak Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS), terkait hak kepemilikan Kompeks Olahraga Mattoanging Andi Mattalatta.
Pemprov yang diwakili Kepala Biro Aset Daerah, Ahmad Akil, menyatakan siap memenuhi tantangan itu. Menurutnya, pemprov bukan asal bicara dan tidak memiliki dasar terkait alas hak kepemilikan Kompeks Olahraga Mattoanging.
Menurut Ahmad Akil, Pemrov Sulsel mengantongi sertifikat hak milik No 40 tahun 1987. Sertifikat tersebut langsung dikeluarkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kita punya dasar kuat. Lembaga negara yang memberikan wewenang kepada kami," jelas Kabiro Aset Pemprov Sulsel Ahmadi Akil yang ditemui Tribun Timur di ruang kerjanya, Selasa (2/12/2014).
Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Rabu (3/12/2014) hari ini. (*)