Pemprov Sulsel Tantang Balik YOSS
Dengan memperlihatkan bukti hak milik atau bukti hibah maupun bukti pembelian lahan tersebut
Penulis: Ardy Muchlis | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ardy Muchlis
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Menindak lanjuti pernyataan pihak Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) yang menantang pihak pemprov terkait kepemilikan kompek Olahraga Mattoanging. Pihak YOYY meminta pemprov memperlihatkan bukti kepemilikan, bahwa Mattoanging merupakan aset pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Menanggapi hal tersebut, pihak pemerintah Provinsi Sulsel dalam hal ini Biro Aset Daerah, menyatakan siap memenuhi tantangan tersebut.
Menurutnya, pemprov memiliki dasar terkait hal tersebut. Yakni sertifikat hak milik No 40 tahun 1987. Sertifikat tersebut langsung dikeluarkan pihak Badan Pertanahan Nasional.
"Kita punya dasar kuat. Lembaga negara yang memberikan wewenang kepada kami," jelas Kepala Biro Aset Ahmadi Akil debgan nada meyakinkan yang ditemui Tribun Timur diruang kerjanya, Selasa (2/12/2014).
Ahmadi Akil malah menantang balik pihak YOSS. Jika benar YOSS mengklaim kepunyaan kompkek Stadion Mattoanging dengan memperlihatkan bukti hak milik atau bukti hibah maupun bukti pembelian lahan tersebut. Jika benar YOSS pernah membeli atau dihibahkan.
"Sekarang kalau benar, coba perlihatkan bukti pembelian lahan, atau dihibahkan jika memang pernah membeli atau dihibahkan. Kalau pemprov jelas punya bukti hukum," jelas ahmadi Akil yang mengaku sudah mendapat persetujuan atas pimpinan.(*)