Bayi Terpanggang di Inkubator
Bidan RSU Bunda Hanya Diancam 6 Bulan Penjara
Satriani diduga lalai dalam memberikan pelayanan sehingga punggung bayi ini melepuh seperti terbakar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR -Penyidik Kepolisian Sektor Panakukang Makasssar, menetapkan, bidan rumah sakit bunda atas nama Satriani Muim sebagai tersangka atas kasus kematian bayi Fadlan yang diduga terpanggang di inkubator beberapa pekan lalu.
Satriani diduga lalai dalam memberikan pelayanan sehingga punggung bayi ini melepuh seperti terbakar.
Namun kelalaian bidan ini hanya dijerat dengan hukuman 7 bulan penjara.
"Kita kenakan pasal 360 ayat 2 dengan ancaman 7 bulan penjara," kata Kapolsek Panakukang Makasssar, Kompol Tri Hambodo, Rabu (26/11/2014). (*)