Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Balas Curhat Syahrul, KPK: Curhat Gubernur Tak Berlaku buat KPK

"Saya kira permintaan itu tak berlaku dengan KPK karena dalam aturannya KPK tak ada dalam UU disebutkan harus menunggu hasil audit internal."

Editor: Edi Sumardi

BENGKULU, TRIBUN-TIMUR.COM - Deputi Pencegahan KPK Johan Budi mengatakan bahwa publik harus tetap menjaga semangat proses percepatan penanganan kasus korupsi.

Hal ini disampaikan Johan saat menjawab pertanyaan wartawan di Bengkulu terkait permintaan para gubernur, yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), kepada Presiden beberapa waktu lalu. Ketua APPSI Syahrul Yasin Limpo menyampaikan bahwa para gubernur berharap tidak ada ekspose perkara yang mendahului pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (Baca: Ini Permintaan Gubernur Syahrul Agar Kepala Daerah Korup)

"Saya kira permintaan itu tak berlaku dengan KPK karena dalam aturannya KPK tak ada dalam undang-undang disebutkan harus menunggu hasil audit internal itu. KPK akan tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan," kata Johan, Rabu (26/11/2014).

Johan menyatakan, jika harus menunggu audit internal, perlu ada waktu yang lama, sementara publik berharap agar penanganan kasus korupsi berlangsung cepat.

"Saya contohkan, misalnya ada dugaan korupsi dilakukan kepala daerah, terus mau ditindak tapi harus menunggu hasil Itwilprov, Itwilda, izin gubernur, dan seterusnya. Nah, bagaimana jika gubernurnya yang terduga korupsi?" ungkapnya.

Menurut dia, penanganan kasus korupsi harus dipersingkat dan publik harus aktif membantu karena pengungkapan persoalan kasus korupsi cukup rumit.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved