Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bayi Terpanggang di Inkubator

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Terkait Meninggalnya Bayi Fadlan

Dengan ancaman hukuman 7 bulan penjara

Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Fadly (31) orang tua bayi Fadlan melaporkan kasus kematian bayinya ke Polsek Panakukang, Rabu (29/10/2014). Kepada wartawan, Fadly memperlihatkan barang bukti ke penyidik Polsek Panakukang. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Kepala Kepolisian Sektor Panakukang Kompol Tri Hambodo mengatakan hasil otopsi yang digelar Tim Forensik RS Bhayangkara muncul bahwa, kematian bayi Fadhlan bukan karena terpanggang di dalam Inkubator melainkan infeksi kulit yang menyerupai luka terbakar.

Namun penyebab kematian karena adanya gangguan pernafasan resiko yang dialami kebanyakan bayi prematur. Pihaknya juga menyimpulkan dari hasil autopsi dan keterangan beberapa saksi terdapat kelalaian perawat yang menyebabkan luka ringan dibagian punggung dan leher bayi Fadhlan.

"Sebelas saksi yang telah kami hadirkan akan berujung penetapan tersangka yang akan kami rilis pekan depan. Kami akan tetapkan siapa tersangka pekan depan. Ini karena unsur kelalaian," katanya, Jumat (7/11/2014).

Calon tersangka menurut Tri Hambodo, akan dijerat pasal 360 ayat 2 mengenai kelalaian yang mengakibatkan luka ringan dengan ancaman hukuman 7 bulan penjara. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved