Bayi Terpanggang di Inkubator
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Terkait Meninggalnya Bayi Fadlan
Dengan ancaman hukuman 7 bulan penjara
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Kepala Kepolisian Sektor Panakukang Kompol Tri Hambodo mengatakan hasil otopsi yang digelar Tim Forensik RS Bhayangkara muncul bahwa, kematian bayi Fadhlan bukan karena terpanggang di dalam Inkubator melainkan infeksi kulit yang menyerupai luka terbakar.
Namun penyebab kematian karena adanya gangguan pernafasan resiko yang dialami kebanyakan bayi prematur. Pihaknya juga menyimpulkan dari hasil autopsi dan keterangan beberapa saksi terdapat kelalaian perawat yang menyebabkan luka ringan dibagian punggung dan leher bayi Fadhlan.
"Sebelas saksi yang telah kami hadirkan akan berujung penetapan tersangka yang akan kami rilis pekan depan. Kami akan tetapkan siapa tersangka pekan depan. Ini karena unsur kelalaian," katanya, Jumat (7/11/2014).
Calon tersangka menurut Tri Hambodo, akan dijerat pasal 360 ayat 2 mengenai kelalaian yang mengakibatkan luka ringan dengan ancaman hukuman 7 bulan penjara. (*)