Kasus Korupsi Bansos Sulsel
Mangkir, Yushar Huduri Diancam Jemput Paksa
Padahal Yushar hanya dijadwalkan mengikuti pemeriksaan sebagai saksi tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial tahun 2008
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR -Mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Yushar Huduri, mangkir pada panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Kamis (23/10/2014).
Padahal Yushar hanya dijadwalkan mengikuti pemeriksaan sebagai saksi tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial tahun 2008, yakni Adil Patu, Kahar Gani, Mujiburahman dan Mustaqfir Sabri.
Untuk mengusut tuntas kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8,87 miliar itu, Kejati kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yushar pada Selasa (28/10/2014) mendatang.
Rencananya penyidik akan melayangkan panggilan kedua tersebut, Senin (27/10/2014) mendatang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Rahman Morra, mengatakan pemanggilan yang dilakukannya tersebut karena Yushar dinilai mengetahui pencairan dana bansos itu. Dan jika Yushar tidak berinisiatif untuk memenuhi panggilan Kejati, maka juga akan dijemput paksa.
"Kemarin (Kamis/23/2014), kita juga jadwalkan dia diperiksa. Tapi dia tidak datang. Kabarnya juga tidak ada. Tidak ada penyampaiannya kenapa dia tidak naik. Suratnya sementara kita buat. Dan hari Selasa mendatang kita akan panggil lagi," ujar Rahman Morra, Jumat (24/10/2014).(*)