PERPPU Pilkada Langsung, Keluarga Bupati Gowa Terancam
Disebutkan pada bab III pasal 7 poin q, salah syarat Calon Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah tidak memiliki garis keturunan dengan petahana
Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Suryana Anas

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ilham Arsyam
TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR -Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (PERPPU) Pilkada Langsung yang diajukan presiden SBY ke DPR secara tegas mengatur larangan politik dinasti.
Disebutkan pada bab III pasal 7 poin q, salah syarat Calon Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah tidak memiliki garis keturunan dengan petahana baik secara vertikal maupun horizontal.
Seperti diketahui pada Pilkada di Sulsel 2015 mendatang disebut -sebut bakal diwarnai keluarga langsung dari beberapa Petahana di sulsel.
Sebut saja misalnya saudara kandung dan anak Bupati Soppeng Soetomo, anak Bupati Luwu Timur Hatta Marakarma, dan istri Bupati Selayar Syahrir Wahab. Tak ketinggalan kerabat Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo atau klan Yasin Limpo di Sulsel.(*)