Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkot Larang MTIR Bangun Pasar Sentral Makassar

Terhitung sejak, Selasa (16/9/2014), hingga waktu yang tidak ditentukan.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
ilustrasi. Pedagang Pasar Sentral Makassar mendirikan lapak untuk tempat berjualan pascakebakaran di kawasan Pasar Sentral, Makassar, Jumat (16/5/2014). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pemerintah Kota Makassar akhirnya akhirnya membekukan aktivitas PT Makassar Tunggal Inti Raya (MTIR) di Pasar Sentral Makassar, terhitung sejak, Selasa (16/9), hingga waktu yang tidak ditentukan.

Pembekuan segala bentuk aktivitas MTIR selaku pengembang Pasar Sentral Makassar pascakebakaran dilakukan menyusul konflik antara pedagang Pasar Sentral Makassar yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Sentral Makassar (APPSM) dengan PT MTIR.

“Berdasarkan rekomendasi dari hasil rapat dengar pendapat di DPRD Makassar, semua aktivitas tidak boleh terjadi di Makassar Mall sebelum persoalan antara pedagang dengan MTIR diselesaikan,” kata Asisten II Pemkot Makassar Syaiful Saleh, Selasa (16/9).

Rapat dengar pendapat antara DPRD, PT MTIR, dan APPSM berlangsung di Kantor DPRD Makassar, kemarin. Anggota DPRD Makassar Zaenal Beta mengatakan, Wali Kota Makasasr tak lagi mempunyai hak atas pengelolaan Makassar Mall karena sudah memberikan hak sepenuhnya melalui surat perjanjian kepada MTIR.

"Kalau kita lihat surat perjanjian wali kota dengan PT MTIR di pasal 13 ayat 2, Pemkot Makassar memberikan hak kelola untuk PT MTIR sehingga perdebatan ini hanya bisa diselesaikan oleh pedagang dan PT MTIR," ujar Zaenal.

Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Rabu (17/9/2014) hari ini. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved