Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Asosiasi Pedagang Pasar Sentral Gugat Walikota Makassar

Asosiasi Pedagang Pasar Sentral Makassar (APPSM) menggugat Wali Kota Makassar dan PT Melati Tunggal Inti Raya ke PN Makassar

Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD HASIM ARFAH
Acram Mappaona Azis 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR -Asosiasi Pedagang Pasar Sentral Makassar (APPSM) menggugat Wali Kota Makassar dan PT Melati Tunggal Inti Raya ke Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (10/9/2914) kemarin.

Kuasa Hukum APPSM, Acram Mappona Azis, dalam gugatannya mengatakan, Walikota dan PT MTIR telah bersama-sama melakukan kesepakatan perbuatan yang mengabaikan kepentingan hukum para pedagang selaku pemegang hak milik pada Bangunan Blok A, Makassar Mal.

"Pada saat pedagang ingin mengambil kembali sertifikat asli, hak milik, MTIR melakukan upaya muslihat supaya bukti kepemilikan pedagang tetap berada dalam penguasaannya," ujar Acram Mappaona Azis, Kamis (11/9/2014). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved