Calon Presiden 2014
Penjelasan Mahfud MD, Pemilu Sudah Selesai
Hasil pemilu itu sudah selesai ketika Pak Hamdan (Ketua MK) sampaikan putusannya.
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA -Hasil pemilu itu sudah selesai ketika Pak Hamdan (Ketua MK) sampaikan putusannya.
Semua pihak harus patuh terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Begitu diketok, harus diikuti. (Putusan itu) tidak bisa dipersoalkan benar atau salah.
Putusan yang sudah dikeluarkan oleh MK tidak dapat dipersoalkan. Jika pun masih ada yang kurang puas, maka Mahfud menilai bahwa yang bisa dipermasalahkan bukanlah terkait dengan hasil pemilu.
Kalau ternyata putusan itu dinilai salah, bisa saja dilakukan gugatan. Akan tetapi, bukan hasil pemilunya (yang disalahkan), melainkan yang melakukan keputusan. Misalnya, ada tindakan tidak profesional, (gugatan) bisa ke majelis hakim konstitusi. Akan tetapi, putusan tetap berjalan.
Putusan tetap sah, meski ada tindak lanjut pidana terhadap hakimnya. Jadi, bisa ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan lain-lain. Namun, hasil pemilu itu sendiri secara yuridis konstitusional sudah selesai.
Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Jumat (22/8/2014) hari ini. (*)