Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Acram Mappaona Ancam Gugat MTIR

"Tim Advokasi akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh negara"

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Acram Mappaona Azis 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muh Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Ketua Tim Advokasi Hukum Advokasi Asosiasi Pedagang Pasar Sentral Makassar Mall (APPSM), Acram Mappaona Azis SH mengancam PT Melati Tunggal Inti Raya (MTIR) diduga menempatkan pedagang sebagai objek kapitalisasi.

“Tim Advokasi akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh negara dengan menempatkan pedagang sebagai objek kapitalisasi PT MTIR yang patut diduga mengambil keuntungan dibalik penderitaan yang dialami pedagang,” katanya, Sabtu (16/8/2014).

Ia menuturkan Pemerintah Kota Makassar dan PT Melati Tunggal Inti Raya (MTIR) sampai saat ini tidak menunjukkan itikad baik dengan memberikan klarifikasi secara transparan dan akuntabel terhadap seluruh proses pembersihan dan pembangunan kembali Gedung Blok A Makassar Mall.

“Untuk itu, Tim Advokasi APPSM), akan menempuh langkah hukum dengan meminta Polda Sulselbar melakukan gelar perkara terkait penyebab terbakarnya Makassar Mall yang telah dilakukan Penyelidikan namun sampai hari ini belum pernah dipublikasikan hasilnya,” ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved