Pemilihan Rektor UIN Alauddin
Prof Kusman: Statuta Perguruan Tinggi Mutlak Harus Dijalankan
Karena di dalam mencakup aturan baik pelaksanaan sistem pendidikan, termasuk pemilihan rektor.
Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Anita Wardana
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Guru Besar Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin, Prof Kusman Jafar menjelaskan statuta pada sebuah perguruan tinggi adalah suatu hal yang mutlak dilaksanakan, karena di dalam mencakup aturan baik pelaksanaan sistem pendidikan, termasuk pemilihan rektor.
"Bagaimana kami mau mengakui legal formalnya sebuah pemilihan rektor, jika tidak mengacu pada statuta. Kami berharap kepada kementerian agar memperhatikan pelanggaran dana pemilihan ini," ujarnya, Senin (11/8/2014)
Menurutnya, pemilihan rektor UIN Alauddin belum final dan dianggap tidak sah, meskipun Panitia Seleksi Calon Rektor (PSCR) menganggap jalannya pemilihan rektor telah sah, tanpa memperhatikan quorumnya forum rapat senat UIN Alauddin dalam rangka pemilihan rektor.
"Syarat sahnya forum rapat senat adalah dihadiri dua pertiga anggota senat, kalau hanya dihadiri 26 orang, apakah sudah sesuai aturan. Sementara dalam statuta pun tidak dijelaskan bahwa jika belum kuorum, rapat senat dapat ditunda beberapa waktu, dan setelah itu, rapat dapat kembali dilaksanakan dan dianggap sah berapapun jumlah senator yang hadir," tambahnya. (*)