Pemilihan Rektor UIN Alauddin
Prof Mardan dan Tim Tunggu Keputusan Menteri
Prof Mardan menilai, Rektor UIN Alauddin dan PSCR dapat langsung menjalankan statuta
Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur Anita Wardana
Sungguminasa, Tribun-timur.com - Calon Rektor UIN Alauddin, Prof Dr Mardan MAg mengatakan akan menunggu keputusan Menteri Agama melihat hasil pemilihan rektor yang dilakukan PSCR UIN Alauddin tanpa merujuk pada Statuta UIN Alauddin yang baru.
"Saya meyakini apa yang saya anggap benar karena PSCR tidak mematuhi aturan yang disebutkan dalam statuta baru, saya menganggap pemilihan rektor ini tidak sesuai aturan. Sehingga, kita akan serahkan sepenuhnya kepada pembuat aturan yakni Menteri Agama,"ujarnya.
Prof Mardan menilai, Rektor UIN Alauddin dan PSCR dapat langsung menjalankan statuta yang telah diterima sejak Rabu (6/8) malam dengan membuat surat keputusan mengangkat guru besar UIN Alauddin yang menjadi pejabat struktural Kementerian Agama dan tugas tambahan di perguruan tinggi lain dalam lingkup Kementerian Agama serta Guru Besar DPK yang dipekerjakan di perguruan tinggi swasta sebagai anggota senat.
"Kami akan membuat semacam sistematika peristiwa pemilihan hari ini dan akan kami usulkan ke Kementerian Agama dan kami harap dapat menjadi pertimbangan menteri dalam mengambil keputusan. Kami hanya menginginkan adanya pembelajaran, dimana aturan harus dijalankan karena pemimpin yang berjiwa besar harus menaati aturan,"jelas Prof Mardan.