Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Interaktif Ramadan

Zakat Apa yang Wajib Dipenuhi Bagi yang Tidak Punya Harta

Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap orang Islam baik laki-laki maupun perempuan, baik besar maupun kecil dan baik merdeka maupun hamba

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Muh. Taufik

zakat apa yang mesti saya bayar padahal saya belum mempunyai pekerjaan dan harta beda ?
+6285270777xxx

Jawaban Kabid Urais Kemenag Sulsel, Kaswad Sartono.


Penanya yang budiman, terkait dengan ini kami sampaikan bahwa zakat merupakan salah satu rukun Islam yang sifatnya maliyah yakni berhubungan dengan harta kekayaan (ekonomi), fungsinya untuk membersihkan jiwa dan membentuk karakter sekaligus membersihkan harta dari hak orang lain.

Zakat terbagi menjadi dua bagian yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap orang Islam baik laki-laki maupun perempuan, baik besar maupun kecil dan baik merdeka maupun hamba (budak, ingat di Indonesia tidak mengenal sistem perbudakan), sedangkan Zakat fitrah pembayarannya dilakukan mulai awal Ramadhan hingga sebelum shalat Id Fitri. Sedangkan zakat mal (zakat harta) adalah zakat yg diwajibkan (wajib ain) bagi yang setiap orang yang merdeka, yang memiliki harta yg wajib dizakatkan sebanyak 1 nishab, milik sempurna (bukan hutang misalnya) dan sudah memenuhi haul (setahun).

Seper pertanyaan anda adalah apa yang mesti dizakatkan jika belum punya pekerjaan dan harta (mal)?

Berdasarkan QS at-Taubah ayat 60 dijelaskan bahwa ada 8 sasaran yang berhak menerima zakat yaitu fakir, miskin, pengelola zakat (amil), muallaf, budak, orang yang terbelit hutang, mereka yang berjihad di jalan Allah (sabilillah), dan orang yang dalam perjalanan jauh (ibnu sabil).
Dalam ayat tersebut tidak dijelaskan standar dan kadar orang fakir atau miskin. Padahal saat ini, di Indonesia banyak orang yang mengaku miskin atau dimiskinkan karena ada program kerakyatan dari pemerintah misalnya jaminan kesehatan, beras miskin, bantuan pendidikan siswa miskin dan lainnya, padahal dia/mereka dari keluarga mampu dan berkecukupan.

Menurut Imam Syafiie yang disebut fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak memiliki pekerjaan, sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya (pangan, sandang dan papan).

Sedangkan yang disebut miskin adalah orang memiliki harta dan pekerjaan tetapi tidak memenuhi kebutuhannya.
Nah, jika Anda termasuk orang yang tidak memiliki pekerjaan plus harta yang wajib dizakatkan berarti Anda termasuk kategori fakir; atau sudah punya pekerjaan, namun tidak memenuhi 1/2 atau lebih kebutuhan pokok berarti Anda masuk dalam kategori miskin, yang keduanya berhak menerima zakat mal (mustahiq) sekaligus gugur wajib zakat. Wallahu bi shawab

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved