Pemilihan Rektor UIN Alauddin
Menteri Agama Sudah Tandatangani PMA UIN Alauddin
dianggap sebagai salah satu solusi atas segala polemik yang berkembang di UIN Alauddin jelang pemlihan rektor.
Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Anita Wardana
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Peraturan Menteri Agama (PMA) dan Statuta UIN Alauddin yang baru dianggap sebagai salah satu solusi atas segala polemik yang berkembang di UIN Alauddin jelang pemlihan rektor.
Namun, hingga saat ini PMA dan Statuta UIN Alauddin yang baru tersebut belum diterbitkan oleh Menteri Agama. Sehingga, dalam pelaksanaan pemilihan rektor, PSCR UIN Alauddin mengacu pada Statuta UIN Alauddin tahun 2007.
Sekertaris Dirjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama, Prof Phil Kamaruddin MA menyampaikan draft Statuta UIN Alauddin telah selesai, tinggal menunggu paraf dari Sekjen dan tandatangan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.
"Yang sudah ditandatangani oleh menteri adalah Peraturan Menteri Agama tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Peguruan Tinggi Keagamaan,"ujar Prof Kamaruddin melalui pesan singkat kepada Tribun, Rabu (18/6/2014).