Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilihan Rektor UIN Alauddin

Prof Mardan: Masih Tunggu Statuta UIN Makassar Baru

Pihaknya sedang menunggu Peraturan Menteri Agama tentang Statuta UIN Alauddin tahun 2014.

Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto Prof Mardan: Masih Tunggu Statuta UIN Makassar Baru
ist
Logo UIN Alauddin

Laporan Wartawan Tribun Timur, Anita Wardana

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Dekan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Alauddin, Prof Dr Mardan MAg mengatakan Prof Phil Kamaruddin Amin belum memastikan kapan dirinya mendaftarkan diri sebagai calon rektor kepada Panitia Seleksi Calon Rektor (PSCR) UIN Alauddin.

Menurutnya, pihaknya sedang menunggu Peraturan Menteri Agama tentang Statuta UIN Alauddin tahun 2014.

"Semoga dalam waktu dekat bisa dikeluarkan karena setahu saya, PMA dan Statuta UIN Alauddin tersebut tinggal menunggu ditandatangani oleh Menteri Agama karena sudah diparaf oleh Sekjen," ujarnya.

Tidak hanya menganggap Surat Keputusan Rektor mengenai Daftar Anggota Senat UIN Alauddin tahun 2014 tidak sah, Prof Mardan dan sejumlah anggota senat di UIN juga menilai PSCR yang dibentuk melalui rapat senat pada 12 Mei lalu ilegal dan tidak sah.

Sehingga, seluruh aturan ataupun jadwal pemilihan rektor yang telah disusun oleh PSCR bentukan 24 anggota senat tersebut, juga tidak akan dipatuhi oleh sejumlah anggota senat UIN Alauddin.

Beberapa waktu lalu, saat Tribun mencoba mengkonfirmasi kepada Rektor UIN Alauddin, perihal Statuta baru UIN Alauddin, ia mengatakan tidak tahu mengenai hal tersebut.

"Saya tidak tahu itu, saya baru tahu saat Anda menanyakan hal itu," ujarnya singkat kepada Tribun usai meletakkan batu pertama pembangunan Masjid Agung Sultan Alauddin. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved