Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2014

Disidang, KPU Bulukumba Boyong 30 Saksi

Sidang kode etik terhadap dugaan pelanggaran pemilu di Bulukumba

Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Suryana Anas

MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI  menggelar sidang kode etik dengan menghadirkan teradu seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba, Jumat (16/5/2014).

Sidang kode etik terhadap dugaan pelanggaran pemilu di Bulukumba baru dimulai pukul 16.30 Wita hingga malam hari.

KPU Bulukumba menghadirkan 30 saksi dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS. Ketua KPU Bulukumba Sudir Jaya menegaskan telah melaksanakan rekomendasi Panwaslu.

"Kita hadapi saja, sebab kami sudah menjawab rekomendasi Panwaslu secara tertulis termasuk kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel kami sampaikan itu. Khusus rekomendasi yang tidak melampirkan data, tidak mungkin kami eksekusi kecuali dengan menjawab," jelas Ketua KPU Bulukumba Sudir Jaya.

Sidang kode etik dipimpin Ketua Majelis Sidang, Ani Herliana (anggota DKPP) lewat teleconpress dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ani didampingi anggota Majelis Sidang, Prof Laode Husen (UMI Makassar), Prof Anwar Dorahima (Unhas), Ketùa Bàwaslu Sulsel Laode Arumahi, dan anggota KPU Sulsel Faisal Amir. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved