Pemilu 2014
Asap Rokok Mengepul, Rekap Suara di Kantor KPU Maros Terganggu
"Jadi tabe, dilarang merokok di ruangan ini, pengap kasian," kata Ketua KPU Maros Andi Jufri kepada hadirin
Penulis: Mutmainnah | Editor: Ilham Mangenre
MAROS, TRIBUN-TIMUR.COM- Aturan dilarang merokok berlaku di ruang media centre Kantor KPU Maros, Jl Azoka, Maros.
Aturan No Smoking itu ditegakkan secara tegas saat rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu tingkat kabupaten di kantor tersebut, Minggu (20/4/2014).
Bagi saksi parpol atau panitia yang ingin merokok disilakan keluar, masuk lagi jika sudah merokok. Ada pula yang membangkang, sehingga asap rokok mengepul di ruangan itu.
Meski aturan itu diterapkan, ruangan pleno pemilu itu tetap saja pengap, hanya lima unit kipas angin yang berfungsi di ruang itu. Padahal puluhan manusia.
Ventilasi ruangan pun "setengah hati" untuk mengganti udara di ruangan serba putih ini.Penghuni ruangan itu pun becucur keringat.
"Jadi tabe, dilarang merokok di ruangan ini, pengap kasian," kata Ketua KPU Maros Andi Jufri kepada hadirin. (*)