5 Terdakwa Kasus Pembunuhan di Tamalate Divonis 12 Tahun Penjara
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 351, pasal 170 dan pasal 338 KUHP.
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -Kelima terdakwa kasus pembunuhan Alan Basri kembali menjalani proses persidangan di ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl RA Kartini Makassar, Selasa (15/4/2014). Majelis hakim yang diketuai Nathan Lambe memvonis terdakwa kasus pembunuhan Alan Basri yakni Nurcholis alias Cli, Alfian alias Ateng, Muharam, Al Imran, dan Alamsyah dengan Pasal 338 KUHP yakni 12 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 351, pasal 170 dan pasal 338 KUHP.
"Bahwa terdakwa telah terbukti melanggar pasal 338 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun penjara," kata Nathan.
Jaksa Penuntut Umum Imawati menjelaskan awal perkelahian antar kelompok yang sempat membuat suasana mencekam di Perumnas Tamalate bermula pada saat Alan Basri bersama rekannya Arya mendatangi terdakwa Ateng yang sedang pesta miras bersama 6 rekannya.
Menurutnya, diduga kedatangan korban Alan Basri pada saat itu karena adanya dendam lama. Korban kemudian dikeroyok hingga meninggal dunia dengan luka tusuk di perut dan leher.
"Para terdakwa minum, datang korban berboncengan dengan Arya dan mencari Ateng. Teman-teman Ateng kemudian melemparkan botol minuman ke arah Korban dan memukul Arya hingga membuatnya terjatuh ke selokan sehingga sasaran pengeroyokan dialihkan ke korban Alan hingga meninggal dunia," ujar Imawati. (*)