Pemilu 2014
Kajari Gowa Pimpin Sidang Pembahasan Pelanggaran Pemilu
Menurut Nisma, hingga hampir seminggu sesudah pencoblosan ada 12 laporan pelanggaran yang masuk
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Suryana Anas
SUNGGUMINASA,TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang pembahasan pelanggaran Pemilu 2014 di Kabupaten Gowa berlangsung di kantor Panwaslu Kabupaten Gowa, Jl Poros Malino, Senin (14/4/2015).
Sidang yang dihadiri Kajari Gowa, Marang, Kapolres Gowa, AKBP Lafri Prasetyono, Ketua Panwaslu Gowa, Nisma Iriani, Kasatreskrim Gowa, AKP Muh Akbar membahas laporan-laporan pelanggaran pemilu yang masuk ke Panwaslu.
Menurut Nisma, hingga hampir seminggu sesudah pencoblosan ada 12 laporan pelanggaran yang masuk. Saat pembahasan, caleg dari Partai Gerindra, Andi Yulianti dapil 7 Kecamatan Palangga Barombong juga hadir. Beberapa anggota KPPS dari Kelurahan Pandang-pandang, Sungguminasa.
Kajari Gowa, Marang yang diwawancarai usai sidang mengatakan sidang yang digelar untuk memverifikasi laporan yang masuk, mencari pembuktian pelanggaran hukum. "Yang layak dimajukan ke proses hukum nanti akan dilanjutkan ke tahap sidang," ujarnya.
Marang menambahkan, laporan yang masuk di antaranya adanya penggelembungan suara, DPT ganda, dan masalah C1. Sidang pembahasan akan digelar selama tiga hari. Dan selama proses sidang jika kejaksaan maupun panwaslu belum menemukan cukup bukti, makan proses akan dilanjutkan hingga dua hari berikutnya.
Sementara itu, saat sidang berakhir, seorang caleg Partai Gerindra daerah pemilihan Somba Opu, Hamli Halim juga terlihat mendatangi kantor panwaslu kabupaten. Hamli datang melaporkan pelanggaran yang tidak jauh berbeda dengan yang lain, yakni KPPS yang dinilai bermain hasil rekap suara. (*)