Minim Inspektur Tambang Picu Pelanggaran Usaha di Sulsel
Dari data Dinas ESDM Sulsel hanya ada lima Inspektur Tambang
Penulis: Hajrah | Editor: Suryana Anas
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -- Provinsi Sulawesi Selatan kekurangan inspektur pertambangan. Dari data Dinas ESDM Sulsel hanya ada lima Inspektur Tambang. Sekretaris Dinas ESDM Sulsel, Syamsul Bahri mengatakan terdapat empat inspektur tambang di Kota Makassar dan satu di Kabupaten Maros. Sedangkan jumlah atau rasio ideal dari inspektur tambang yakni satu mengawasi 10 perusahaan.
"Penambahan inspektur pertambangan sudah harus menjadi perhatian seluruh kabupaten/kota," ujarnya, Jumat (11/4/2014). Hal tersebut dinilai mendesak mengingat perannya sangat penting dalam pengawasan di masing-masing daerah.
Syamsul menjelaskan peran dan tugas inspektur tambang erat kaitannya dengan pengawasan teknis, pengawasan konservasi, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga pemantauan laporan pertambangan.
Bahkan inspektur tambang memiliki wewenang menghentikan bahkan menutup perusahaan tambang yang terindikasi bermasalah berdasarkan temuan lapangan. (*)